Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jawa Barat 2025
Pemutihan pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk membebaskan sebagian atau seluruh sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Tujuan Pemutihan Pajak
Berikut beberapa tujuan dari pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
- Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak secara rutin.
- Memberikan kesempatan legalisasi kendaraan, terutama yang menunggak bertahun-tahun.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Program
- Penghapusan denda keterlambatan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
- Pembebasan tunggakan pajak hingga tahun 2024; wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, berlaku sejak awal 2025 dan seterusnya.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan saat pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Kendaraan dibawa ke Samsat, khusus untuk pajak 5 tahunan yang memerlukan cek fisik.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat:
1). Melalui Website Resmi Bapenda Jabar
Anda dapat mengecek informasi pajak kendaraan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat:
- Kunjungi laman: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Lihat Info” untuk mendapatkan detail informasi pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar.
2). Menggunakan Aplikasi SAMBARA
SAMBARA adalah aplikasi resmi dari Bapenda Jawa Barat yang memudahkan pengecekan pajak kendaraan:
- Unduh aplikasi SAMBARA melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.
- Tekan tombol “Cek Pajak” untuk melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.
3). Melalui WhatsApp Resmi Bapenda Jabar
Bapenda Jawa Barat menyediakan layanan chatbot WhatsApp untuk pengecekan pajak kendaraan:
- Simpan nomor WhatsApp resmi: 0811-2230-1818.
- Kirim pesan “Hai” untuk memulai percakapan.
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memasukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Anda akan menerima informasi detail mengenai pajak kendaraan Anda.
4). Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat menggunakan layanan SMS:
- Ketik pesan dengan format: esamsat [spasi] Nomor Plat Kendaraan [spasi] NIK.
- Contoh: esamsat D1234MPK 1234567890987654.
- Kirim SMS ke nomor layanan Samsat Jawa Barat.
- Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
Setelah program berakhir pada 30 Juni 2025, denda dan tunggakan akan diberlakukan kembali. Pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini berisiko menghadapi sanksi, termasuk razia dan pemblokiran STNK.