Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Pandeglang 2025

Pemutihan pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk membebaskan sebagian atau seluruh sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Tujuan Pemutihan Pajak

Berikut beberapa tujuan dari pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

  • Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak secara rutin.
  • Memberikan kesempatan legalisasi kendaraan, terutama yang menunggak bertahun-tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Pandeglang

Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda atau sanksi atas tunggakan sebelumnya.

Manfaat Program

  • Penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan saat pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Surat kuasa, jika diwakilkan
  • Kendaraan dibawa ke Samsat, khusus untuk pajak 5 tahunan yang memerlukan cek fisik.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Pandeglang

​Berikut adalah beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten secara online:

1). Melalui Situs Resmi Info PKB Banten

Anda dapat mengecek informasi pajak kendaraan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten:​

  • Kunjungi laman: https://infopkb.bantenprov.go.id/
  • Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
    – Kode: huruf awal pada nomor polisi (misalnya, “A”).
    – Nomor: angka pada nomor polisi.
    – Seri: huruf akhir pada nomor polisi (jika ada).
  • Klik tombol “Cari” untuk mendapatkan detail informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.​

2). Menggunakan Aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat)

Aplikasi resmi dari Bapenda Banten ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan:​

  • Unduh aplikasi “SAMBAT” melalui Google Play Store: SAMBAT – Google Play.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB” di halaman utama.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Klik tombol “Cari” untuk melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

Setelah program pemutihan pajak berakhir, denda dan tunggakan akan diberlakukan kembali. Pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini berisiko menghadapi sanksi, termasuk razia dan pemblokiran STNK.

Berita terkait