Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Pemalang 2025
Pemutihan pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk membebaskan sebagian atau seluruh sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Tujuan Pemutihan Pajak
Berikut beberapa tujuan dari pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
- Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak secara rutin.
- Memberikan kesempatan legalisasi kendaraan, terutama yang menunggak bertahun-tahun.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pemalang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan pajak dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Manfaat Program
- Penghapusan tunggakan pajak dan denda hingga tahun 2024.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Berikut beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan saat pemutihan pajak kendaraan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Kendaraan dibawa ke Samsat, khusus untuk pajak 5 tahunan yang memerlukan cek fisik.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Pemalang
Berikut adalah beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah secara online maupun melalui SMS:
1). Melalui Website e-Samsat Jawa Tengah
Anda dapat mengakses informasi pajak kendaraan melalui situs resmi e-Samsat Jawa Tengah:
- Kunjungi situs E-Samsat Jawa Tengah.
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti:
– Plat nomor kendaraan
– Nomor seri
– Nomor rangka
– Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar - Klik tombol “Cek Sekarang”.
- Informasi terkait pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk besaran nominal yang harus dibayar dan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
2). Menggunakan Aplikasi NEW SAKPOLE
Aplikasi resmi dari Bapenda Jawa Tengah ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan:
- Unduh aplikasi “NEW SAKPOLE” melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun jika belum memilikinya.
- Pilih menu “Info Pajak” atau “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Klik tombol “Proses” atau “Cek”.
- Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara nasional:
- Unduh aplikasi “SIGNAL” melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel Anda.
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
4). Melalui SMS
Bagi Anda yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan SMS:
- Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
- Ketik format: JATENG [spasi] Nomor Plat Kendaraan.
- Contoh: JATENG H1234AB
- Kirim SMS ke nomor 9600.
- Tunggu balasan yang berisi informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah program berakhir pada 30 Juni 2025, denda dan tunggakan akan diberlakukan kembali. Pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini berisiko menghadapi sanksi, termasuk razia dan pemblokiran STNK.