Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Surabaya 2025

Pemutihan pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk membebaskan sebagian atau seluruh sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Tujuan Pemutihan Pajak

Berikut beberapa tujuan dari pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

  • Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
  • Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi pajak secara rutin.
  • Memberikan kesempatan legalisasi kendaraan, terutama yang menunggak bertahun-tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya mengadakan program pemutihan pajak daerah yang berlangsung dari 15 Maret hingga 31 Mei 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda keterlambatan. Program ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732.

Detail Program Pemutihan Pajak

Jenis Pajak yang Dihapus Dendanya: Pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Surabaya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan saat pemutihan pajak kendaraan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Surat kuasa, jika diwakilkan
  • Kendaraan dibawa ke Samsat, khusus untuk pajak 5 tahunan yang memerlukan cek fisik.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Surabaya

​Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Timur:

1). Melalui Website Resmi Bapenda Jatim

Anda dapat mengecek informasi pajak kendaraan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur:​

  • Kunjungi laman: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Klik tombol “Submit” untuk mendapatkan detail informasi pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar.

2). Menggunakan Aplikasi Samsat Jatim

Aplikasi resmi dari Bapenda Jawa Timur ini memudahkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan:​

  • Unduh aplikasi “Samsat Jatim” melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Tekan tombol “Cek Pajak” untuk melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

3). Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara nasional:​

  • Unduh aplikasi “SIGNAL” melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel Anda.
  • Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.​

4). Melalui SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda dapat menggunakan layanan SMS:​

  • Ketik pesan dengan format: JATIM [spasi] Nomor Plat Kendaraan.
  • Contoh: JATIM L1234AB.
  • Kirim SMS ke nomor 7070.
  • Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Setelah program berakhir pada 31 Mei 2025, denda dan tunggakan akan diberlakukan kembali. Pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini berisiko menghadapi sanksi, termasuk razia dan pemblokiran STNK.

Berita terkait