Cek pajak kendaraan bermotor di Klungkung, Bali 2025

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah layanan terpadu yang dibentuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kendaraan bermotor. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara tiga instansi, yaitu Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan PT Jasa Raharja.

Melalui SAMSAT, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), perpanjangan STNK, serta pengesahan dokumen kendaraan secara lebih efisien dalam satu lokasi atau sistem terpadu. Keberadaan SAMSAT bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Saat ini, SAMSAT juga telah berkembang mengikuti kemajuan teknologi, salah satunya dengan hadirnya layanan SAMSAT Online dan e-SAMSAT yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan dari mana saja. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam mengurus kewajiban kendaraannya, tetapi juga dapat menghemat waktu dan tenaga secara signifikan.

Alamat Samsat di Bali

Berikut alamat samsat di Kabupaten/Kota Provinsi Bali, antara lain:

  • UPT Samsat Denpasar – Jalan Kapten Tantular No. 1, Denpasar, Bali.
  • UPT Samsat Badung – Jalan I Gusti Ngurah Rai No.203, Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung, Bali.
  • UPT Samsat Klungkung – Jalan Ngurah Rai No.3, Semarapura Tengah, Klungkung, Semarapura Kauh, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
  • UPT Samsat Gianyar – Jalan Dalem Samprangan, Gianyar, Bali.
  • UPT Samsat Tabanan – Jl. Katamso No.6, Dajan Peken, Kec. Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
  • UPT Samsat Bangli – Jalan Lettu Lila No.11, Bangli, Bali.
  • UPT Samsat Karangasem – Jl. Achmad Yani, Subagan, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
  • UPT Samsat Jembrana – Jl. Udayana, Banyu Biru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
  • UPT Samsat Buleleng – Jl. Laksamana, Barat, Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Untuk mempermudah akses, beberapa wilayah juga menyediakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di lokasi strategis seperti pasar, terminal, dan pusat keramaian. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan di Bali

Untuk cek pajak kendaraan di Bali secara online, Anda dapat memanfaatkan beberapa layanan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda pilih:

1). Website e-Samsat Bali

Portal resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali ini memungkinkan Anda untuk mengecek informasi pajak kendaraan secara langsung. Berikut cara-caranya:

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • Masukkan data berikut:
    – Nomor Polisi (plat kendaraan)
    – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP pemilik kendaraan
    – 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Klik tombol Proses untuk melihat rincian pajak kendaraan Anda.

2). Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi dari Korlantas Polri ini dapat digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Bali. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Daftar akun dengan memasukkan NIK e-KTP, nomor handphone, dan alamat email.
  • Verifikasi akun melalui OTP yang dikirimkan via SMS.
  • Tambahkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

3). Cek Melalui SMS

Bagi yang lebih nyaman menggunakan layanan SMS, informasi pajak kendaraan di Bali juga dapat diakses melalui pesan singkat. Berikut cara-caranya:

  • Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  • Ketik pesan baru dengan format: BALI(spasi)Nomor Polisi
    Contoh: BALI DK1234PH
  • Kirim pesan SMS tersebut ke 8893 dan tunggu balasan dari sistem.
  • Sistem akan mengirimkan balasan berisi informasi pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.

Itulah sedikit ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan di Bali. Semoga ulasan diatas dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari informasi.

Wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali

Berita terbaru